Jangan "Mencuri"

Ulangan 5:6-21

 

  1. Pernah terjadi di bumi Nusantara ini seorang pencuri singkong dan sandal (jepit) bisa menyeret si pencurinya masuk kepangadilan dan penjara. Maka banyak orang terkejut, mengapa pencurian barang sepele tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan? Mengapa harus dibawa ke pengadilan? Melihat hal tersebut, maka ada (banyak) orang berkomentar, bahwa pengadilan tersebut adalah “pengadilan sesat”. “Pengadilan yang tidak adil”, karena mungkin ada perbandingan kasus lain yang lebih besar tetapi proses dan keputusannya “jauh berbeda”. Mengapa rakyat memberikan tanggapan yang negatif terhadap hal ini? Bukankah mencuri itu termasuk perbuatan melawan hukum dan pantas dihukum? Dan Allah juga pernah memerintahkan :”Jangan mencuri” (Kel 20:15; Ul 5:19)?
  2. Allah memihak orang kaya? Setelah bangsa Israel keluar dari perbudakan di tanah Mesir, Allah memberi perintah berupa “Sepuluh Perintah Allah”. Dan perintah “Jangan mencuri” merupakan perintah yang ketujuh (versi Gereja Katolik). Perintah ini sering ditafsir sebagai perintah yang melindungi orang kaya. Mencuri, sejauh dipahami adalah sebagai tindakan mengambil milik orang lain tanpa seizin atau dengan tidak sah, dan biasanya pengambilan itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau diwaktu pemiliknya lena. Dan pelaku pencurian itu biasanya diasosiasikan sebagi orang miskin. Tindak kriminal tersebut dilakukan demi sesuap nasi, demi menyambung nyawa, ataupun terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Orang kaya jelas tidak mencuri, kalau sampai mencuri itu keterlaluan.
  3. Perintah “jangan mencuri”, karena diasosiasikan dengan orang miskin, maka orang kaya bisa tenang-tenang saja, sebab hukum atau perintah itu tidak ada hubungannya dengan mereka. Dan harta kekayaan mereka aman-aman saja karena terlindungi. Sebaliknya dengan orang miskin, mereka bisa berpendapat bahwa Allah sepertinya tidak berpihak kepada mereka. Allah sepertinya tidak peduli dengan susah payahnya kaum miskin dalam bergelut mempertahankan kehidupan mereka. Dengan perintah “jangan mencuri” itu orang miskin harus menjaga moralitasnya sambil menanggung kehidupan yang mencekik secara terus-menerus. Maka bisa terjadi ada yang mati karena kelaparan.
  4. Makna dasar Sepuluh Perintah Allah. Sepuluh Perintah Allah difirmankan di gunung Sinai, setelah Israel dibebaskan dari perbudakan di Mesir. Sekian lama menderitra sebagai budak di negeri asing, sekarang terpenuhi kerinduannya untuk bisa bebas dari perbudakan, dan menjadi orang merdeka. Pembebasan dari perbudakan inilah satu anugerah dari Tuhan yang luar biasa dan sangat besar. Bahkan Allah tidak menganggap mereka sebagai budak, akan tetapi sebagai bangsa pilihan-Nya (Kel 19:5-6). Jadi keberpihakan Allah kepada kaum yang lemah sangat jelas tampak di sini. 
  5. Sepuluh firman itu merupakan “benang merah” yang menghubungkan peristiwa keluaran dengan status yang baru Israel sebagai bangsa merdeka. Jadi, perintah “jangan mencuri” itu sebenarnya berkaitan dengan penjaminan untuk kelestarian kebebasan yang baru saja mereka peroleh, setelah keluar dari perbudakan di Mesir. Jadi Allah berharap bahwa bangsa Israel hidup dalam kemerdekaan yang sejati, tidak menjadi liar, tidak pula  balas memperbudak orang lain, termasuk saudara sendiri (sebangsa). Dalam hidup sehari-hari mereka harus menjaga martabat yang luhur sebagai bangsa pilihan. “Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan.”  (Kel 20:2; Ul 5:6). Firman ini sangat penting untuk penafsiran firman-firman selanjutnya. Anugerah kebebasan dari perbudakan itu harus dinikmati oleh semua seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh sekelompok orang saja. Dan kebebasan Israel dari perbudakan di Mesir itu adalah karya keselamatan yang dikerjakan oleh Allah sepenuhnya, bukan hasil perjuangan mereka sendiri. Maka, ini harus diingat selalu.
  6. Allah menentang perbudakan. Perintah “jangan mencuri” ini diduga kuat pada awalnya berkaitan dengan kejahatan terhadap pribadi manusia. Ini berkaitan dengan pencurian bukan saja berkaitan dengan harta benda tetapi pencurian terhadap manusia atau penculikan. Yang dilarang adalah pencurian (penculikan) manusia untuk dijadikan budak atau untuk dijual (juga dijadikan budak). Satu hal yang ironis dan tidak bisa diterima akal sehat, kalau mereka dulu dibebaskan oleh Allah dari perbudakan, sekarang malah memperbudak orang lain, apalagi sebangsanya. Jadi perintah “jangan mencuri” ini bertujuan untuk membela seseorang dari tindakan (agresi) sesamanya. Seorang manusia, siapa pun dia, adalah gambar dan rupa Allah. Maka tidak sepantasnya dijadikan obyek, dimanipulasi, ditindas, diperas, dan diperalat oleh orang lain. Jelas larangan penculikan adalah untuk mencegah hal-hal tersebut. 
  7. Makna pembebasan dari perbudakan di Mesir kentara sekali di sini, Allah menghendaki bahwa setiap orang itu terbebas dari segala sesuatu yang membelenggu dan menghalangi perkembangan martabatnya sebagai manusia. Karena itu setiap tindakan apa pun yang mengakibatkan hidup orang terbelenggu adalah merupakan perbuatan yang melanggar/melawan hukum. “Pencurian” manusia itu di jaman sekarang sudah bermotif lain, yaitu untuk meminta uang tebusan. Dalam Kitab Suci, diceritakan Yusup yang dijual kepada kafilah oleh saudara-saudaranya hanya karena rasa iri; dan kemudian Yusup dijual dan dijadikan budak di Mesir (lih. Kej 37:12-36).  “Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.” ( Kel 21:16; bdk Ul 24:7).  Terlihat di sini bahwa kebebasan manusia dijunjung tinggi. Dan nada perintah ini lebih terarah kepada orang kaya dan para penguasa.
  8. Orang kaya mencuri milik orang miskin. Perintah “jangan mencuri” tempo doeloe  ditekankan pada mencuri orang atau harta benda (termasuk ternak), kini terbuka kemungkinan perintah tersebut dipahami secara lebih luas, yaitu mengambil milik orang lain secara tidak sah. Bangsa Israel mengakui kepemilikan seseorang atas barang atau benda. Hak milik ini dlindungi dengan maksud agar tiap orang dapat dengan bebas mengembangkan hidupnya. Harta benda itu juga diakui sebagai “perluasan diri” sang pemilik. Maka mengambil milik orang lain secara tidak sah, selain mengurangi kekayaan juga mencederai orang itu juga. Dan hukuman untuk tindak kriminal tersebut biasanya berupa denda yang jumlahnya lebih banyak dari yang dicuri (lih. Kel 22:1, 7, 9). Ini dengan maksud untuk mengembalikan keadaan si korban dan sekaligus membuat jera si pencuri. Tapi kalau ini dikaitkan dengan anggapan bahwa si pencuri itu orang miskin, maka hukuman ini sangat berat.
  9. Dalam Kitab Suci yang dikecam habis-habisan oleh para nabi adalah pencurian yang dilakukan oleh orang-orang kaya yang hidupnya sudah berkelimpahan.( lihat Amos 8:4-6 dan Mikha 3:1-3 ). Nabi sangat mencela pada orang kaya yang dengan liciknya memiskinkan orang yang sudah miskin. Orang-orang miskin digerogotinya dan dengan rakus menumpuk kekayaan dengan korban orang-orang miskin. Contoh dari penguasa yang melakukan pencurian adalah Raja Ahab yang merampas kebun anggur milik Nabot (1Raj 21:1-24). Ahab tidak perlu mengendap-endap dan menanti terlenanya si pemilik.  Karena mempunyai kekuasaan maka sebagai penguasa ia berani merampas milik orang lain dengan terang-terangan.
    Istilah “mencuri” di jaman sekarang ini (modern) makin luas dan makin kompleks. Artinya kalau orang dalam mengumpulkan kekayaan itu dengan merugikan orang lain itu pun sudah berati mencuri. Juga kalau cara mengumpulkan kekayaan itu dengan cara yang tidak sah, ini pun mencuri. Maka pekerjaan rentenir, menyogok, menyuap, mengakali timbangan, dan menggeser batas lahan (apalagi merampasnya), maka itu mencuri. Menahan upah buruh pun sudah dimasukkan sebagai laku kejahatan (lih. Yak 5:1-6). 
  10. Walau pun hak milik pribadi diakui, tetapi juga harus diingat juga bahwa itu jangan dipandang secara mutlak. Allah telah menganugerahkan segala sesuatu. Maka, dapatlah dikatakan bahwa harta kekayaan itu merupakan “titipan” dari Allah. Maka sudah selayaknya kalau orang-orang kaya itu juga mempunyai rasa “wajib untuk berbagi”. Pada dasarnya anugerah itu untuk semua orang, sebagaimana Tanah Terjanji diberikan kepada seluruh Israel, bukan kepada orang-orang tertentu saja. Nah, sebagai konsekuensinya, maka si kaya tidak boleh sewenang-wenang terhadap mereka yang miskin. Orang kaya harus ingat bahwa ia mempunyai kewajiban sosial. Barang yang digadaikan orang miskin harus dikembalikan walau orang itu tidak mampu untuk menebusnya (lih. Ul 24:12-13, 17). Saat memanen pun jangan semua dipetik bersih-bersih, tetapi sisakan untuk dipungut oleh orang-orang miskin (“ngasak”, Jawa). Ketentuan-ketentuan ini menjamin dan melindungi hak hidup orang miskin, sebab tidak pantas kalau ada sikap acuh-tak-acuh melihat kesusahan orang lain.
  11. Kalau masyarakat berkomentar atau “nggremeng” (Jawa) masalah pencurian sandal, singkong, bumbu dapur, dsb, itu bukanlah tuntutan untuk mentoleransi pencurian yang kecil-kecil. Bukan! Tetapi yang dituntut supaya ada perlakuan yang adil dan sama bagi semua pihak. Di negara kita ini “sudah lama” masyarakat terluka melihat hukum itu hanya berlaku bagi orang-orang kecil, sementara yang kaya, dan berkuasa bisa menginjak-injaknya sesuka hati. Pencurian kecil masuk penjara, sementara pencurian yang besar-besar, sampai miliaran “nyaris” tak tertangani karena pelakunya dari kalangan atas. Selesaikanlah semua masalah hukum dengan adil dan bijak. Jangan ada yang dilupakan.
Powered by Blogger.